.Berita Kebudayaan

Penetapan Warisan Budaya Takbenda: Menguatkan Keanekaragaman Budaya Indonesia

Jakarta, 1 September 2023 – Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menggelar Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 di Jakarta. Acara tersebut melibatkan 14 Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi kebudayaan, serta perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan.

Pada tahun ini, terdapat 777 usulan Warisan Budaya Takbenda yang masuk untuk dinilai. Setelah melewati beberapa tahapan seleksi, 215 pengusulan WBTb dari 31 provinsi maju ke tahap sidang penetapan.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti, menyatakan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan tanggung jawab untuk melestarikan kebudayaan Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Judi Wahjudin, selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, menekankan pentingnya inventarisasi warisan budaya sebagai upaya pelindungan. Selain itu, ia menyarankan agar semua pihak, terutama pemangku kepentingan di daerah, mengambil langkah tindak lanjut yang bermakna setelah penetapan WBTb, seperti memperkenalkannya melalui pendidikan di sekolah.

Pada akhir sidang, terdapat 213 rekomendasi penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari 31 provinsi. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengimbau agar semua pihak terlibat dalam menjaga dan melestarikan WBTb, termasuk melalui pendidikan, promosi, dan kerja sama antardaerah.

Hilmar juga mengingatkan tentang perlunya tindak lanjut yang nyata terhadap WBTb yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa akan ada langkah pencabutan status WBTb jika tidak ditemukan komitmen pelestariannya.

Penetapan Warisan Budaya Takbenda menjadi momen penting dalam menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia di tingkat nasional dan internasional.