Pendidikan Tinggi Siap Lawan Kekerasan Seksual: Permendikbudristek PPKS Mengambil Peran Utama
Jakarta, 4 September 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya memantau dan mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa kampus-kampus di Indonesia menjadi tempat yang aman dan terbebas dari ancaman kekerasan seksual.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah proaktif yang telah diambil oleh perguruan tinggi negeri dan swasta sejak diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang sering disebut sebagai Permendikbudristek PPKS. Para perguruan tinggi ini telah menunjukkan kesiapan yang lebih baik dalam mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Mendikbudristek menyebut bahwa sejauh ini, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang terdiri dari 1.321 orang. Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), terdapat 1.273 orang Satgas PPKS yang berasal dari 147 PTS pada tanggal 1 September 2023.
Survei yang dilakukan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek pada Mei hingga Juni 2023 menunjukkan bahwa mayoritas perguruan tinggi telah mengadopsi inovasi-inovasi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus. Ini melibatkan aspek-aspek seperti tata kelola, sosialisasi, dan kanal aduan. Lebih spesifik, survei tersebut mengungkap bahwa 76 persen PTN dan 61 persen PTS telah memfasilitasi layanan pelaporan kekerasan seksual di kampus mereka. Selain itu, 65 persen mahasiswa baru telah mengikuti modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Data tersebut juga sejalan dengan penurunan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. Kasus-kasus tersebut mengalami penurunan dari tahun 2021 dan 2022, dari 24 kasus menjadi 17 kasus pada tahun 2023.
“Data ini menunjukkan bahwa kemampuan dalam mencegah dan menangani kasus PPKS di perguruan tinggi telah meningkat. Tantangan berikutnya adalah memperkuat komitmen dan kerja sama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan, yang akan memberikan manfaat besar bagi generasi penerus bangsa,” tegas Mendikbudristek.
Rusprita Putri Utami, Kepala Puspeka Kemendikbudristek, menambahkan bahwa Puspeka telah melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap upaya perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implementasi Permendikbudristek PPKS dan meningkatkan kualitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugas mereka.
Kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS telah dilaksanakan di empat region pada bulan Juli sampai Agustus 2023. Seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) di seluruh Indonesia telah diberikan pemahaman tentang implementasi Permendikbudristek PPKS dan bimbingan teknis terkait PPKS.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh perguruan tinggi Indonesia ini memiliki dampak positif tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga dalam upaya mengatasi kekerasan seksual secara lebih luas di masyarakat. Ini mencerminkan kesadaran yang semakin meningkat tentang pentingnya melaporkan dan mencegah kekerasan seksual, yang sebelumnya jarang dilakukan.
Keberadaan Permendikbudristek PPKS telah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua sivitas akademika di perguruan tinggi. Para mahasiswa dan tenaga kependidikan kini memiliki wadah untuk melaporkan insiden-insiden kekerasan seksual dan mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
Semoga langkah-langkah ini dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia dan masyarakat secara keseluruhan.