Berita PendidikanMerdeka Belajar

Transformasi Pendidikan Tinggi: Kebebasan dan Keluwesan dalam Merdeka Belajar

Jakarta, 12 September 2023 – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI), tengah menggencarkan transformasi dalam pendidikan tinggi. Dimulai dengan peluncuran program Merdeka Belajar, pendidikan tinggi diberikan fleksibilitas dan keleluasaan untuk mengikuti perubahan zaman. Kemudahan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang merupakan episode ke-26 dari Merdeka Belajar.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam pendidikan tinggi, memberikan kebebasan kepada lembaga-lembaga pendidikan untuk merancang pendidikan sesuai dengan bidang keilmuan dan perkembangan teknologi yang mereka tonjolkan. Standar nasional pendidikan tinggi disederhanakan dan dibuat lebih dinamis, dengan tujuan menghilangkan kekakuan aturan yang ada dalam dunia pendidikan tinggi.

Salah satu perubahan mencolok adalah dalam hal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada aturan sebelumnya, ada delapan standar yang harus dipenuhi. Namun, dalam peraturan terbaru, hanya ada tiga standar yang harus dipatuhi, yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan. Ini memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menentukan cara terbaik dalam menjalankan penelitian dan pengabdian sesuai dengan situasi yang mereka hadapi.

Perubahan juga terlihat dalam standar kompetensi lulusan, di mana setiap program studi diberikan kebebasan untuk menentukan bentuk tugas akhir bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikan tingkat akhir. Bahkan, beberapa program studi sarjana/sarjana terapan telah menghilangkan kewajiban tugas akhir. Hal ini memungkinkan mahasiswa untuk lebih aktif mengikuti Program Kampus Merdeka dan berinovasi di berbagai bidang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain itu, sistem penilaian, pembelajaran, dan standardisasi juga mengalami penyederhanaan. Pada peraturan terbaru, 1 SKS didefinisikan sebagai 45 jam per semester dengan pembagian waktu yang ditentukan oleh kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Penilaian tidak hanya berfokus pada indeks prestasi kuantitatif, tetapi juga dapat bersifat kualitatif, seperti lulus atau tidak lulus.

Semua perubahan ini menciptakan dinamika luar biasa dalam pendidikan tinggi, memberikan dosen dan mahasiswa lebih banyak ruang untuk mengkonsep kegiatan belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Perubahan ini telah lama diidamkan dalam dunia pendidikan vokasi.

Pendidikan vokasi telah lebih dulu siap dan sigap dalam merespons perubahan, dengan penekanan pada pembelajaran praktis di luar kelas dan penilaian berbasis proyek. Melalui program Merdeka Belajar, Indonesia berusaha untuk menyelaraskan sistem pendidikan tinggi dengan pendidikan vokasi yang telah terbukti sukses dalam menghasilkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja.

Transformasi ini merupakan tonggak penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, yang diharapkan akan menghasilkan lulusan yang kompetitif dan mampu berinovasi di berbagai bidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *