Berita Kebudayaan

Kajian Koalisi Seni: Tantangan dan Harapan Dana Abadi Daerah untuk Kebudayaan

Hasil kajian oleh Koalisi Seni mengungkapkan bahwa implementasi distribusi dana abadi kebudayaan melalui program Dana Indonesiana dalam tahun pertama penuh dengan sejumlah tantangan. Tingkat daerah, khususnya di luar Jakarta, menghadapi kesulitan dalam mengakses dana ini akibat minimnya informasi dan layanan pendukung. Dari 300 proposal yang diterima dalam program Dana Indonesia tahun 2022, sebanyak 200 di antaranya masih berasal dari Pulau Jawa. Oleh karena itu, Koalisi Seni menggarisbawahi pentingnya mencari sumber pendanaan alternatif di tingkat daerah.

Kajian berjudul “Dana Abadi Daerah untuk Kebudayaan: Seberapa Mungkin Jadi Kenyataan?” disusun oleh Koalisi Seni sebagai rekomendasi untuk pembentukan dana abadi daerah dalam bidang seni budaya. Ini akan menjadi salah satu topik pembahasan utama dalam Kongres Kebudayaan Indonesia yang akan berlangsung pada Oktober 2023. Ketua Pengurus Koalisi Seni, Kusen Alipah Hadi, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap alokasi anggaran kebudayaan yang minim di tingkat pemerintah daerah. Contohnya, di Kota Pontianak, alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022 hanya sekitar 0,032% dari total APBD. Sedangkan di Kota Makassar, anggaran yang dialokasikan untuk bidang kebudayaan pada tahun yang sama sekitar 0,48% dari APBD.

Kusen Alipah Hadi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam tata kelola informasi terkait dengan dana abadi kebudayaan. Banyak pelaku seni budaya di berbagai daerah menghadapi kesulitan untuk memahami bagaimana mengakses dana tersebut, siapa yang memenuhi syarat, dan berapa banyak dana yang telah digunakan. Beberapa di antara mereka merasa bahwa tidak ada strategi pendanaan kebudayaan yang memadai di tingkat daerah.

Dalam situasi ini, terlihat pentingnya menjalankan pendanaan melalui mekanisme alternatif yang lebih mendukung. Panduan untuk hal ini dapat ditemukan dalam UU No. 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pembentukan dana abadi daerah. Dana ini harus digunakan untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, dan memiliki potensi untuk membantu pemerintah daerah merancang strategi pendanaan yang lebih sesuai dengan konteks seni budaya. Namun, proses menuju pembentukan dana abadi daerah masih membutuhkan sejumlah langkah, termasuk pengesahan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya.

Syarat utama untuk pembentukan dana abadi daerah adalah memiliki kapasitas fiskal yang tinggi dan memenuhi pelayanan dasar. Ini mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta aspek sosial. Meskipun kebudayaan diatur sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar oleh pemerintah, cita-cita pembentukan dana abadi daerah untuk kebudayaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Sebagai respons, diperlukan tindakan lanjut dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas seni budaya, dalam mendorong pembentukan dana abadi daerah dalam bidang kebudayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *