Berita Pendidikan

Komnas Perempuan, LBH APIK, dan STH Indonesia Jentera Rancang Program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Anak, Perempuan, dan Keluarga (LBH APIK) Jakarta serta Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera telah mengumumkan inisiatif kolaboratif mereka untuk membangun Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Program ini bertujuan memperkuat dasar kapasitas, sistem pemantauan, dan koordinasi lintas sektor dalam menerapkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pendekatan inklusi dan keadilan transformatif.

Menurut Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, APKS adalah inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga pelayanan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya sebagai panduan bagi mereka. Keputusan untuk membangun APKS dipicu oleh meningkatnya kasus pelecehan terhadap perempuan yang belum mendapatkan penanganan yang memadai.

UU TPKS memandatkan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping korban sebagai syarat kompetensi dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Program APKS akan menghasilkan modul pelatihan yang akan menjadi sumber pengetahuan mengenai pelaksanaan UU TPKS. Modul ini akan diuji coba sebelum dipublikasikan dalam waktu dekat.

Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa modul pelatihan tersebut akan mencakup berbagai materi sesuai kebutuhan, dengan fokus pada perspektif gender dan hak asasi manusia. Modul ini akan mencakup isu seperti Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) dan UU TPKS.

Ia berharap bahwa modul pelatihan ini akan menjadi standar bagi pendidikan dan pelatihan terkait UU TPKS, dan berkontribusi pada peningkatan pemahaman mengenai hak asasi manusia, gender, dan interseksionalitas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan korban.

Program ini diharapkan akan mendukung proses penyusunan peraturan presiden tentang pendidikan dan pelatihan UU TPKS, serta memfasilitasi pelatihan oleh kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga HAM, dan organisasi masyarakat.

Kolaborasi ini mencerminkan upaya bersama untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban, dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *