Berita Kebudayaan

Perubahan Dramatis: Jakarta Lepas Gelar Ibukota, Masyarakat Betawi Tuntut Pengakuan Budaya

Sebagai langkah monumental, Kaukus Muda Betawi sukses menyelesaikan draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Ibu Kota Negara. Draf ini akan segera diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI, menggambarkan pergeseran fokus ibu kota dari Jakarta. Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa perubahan ini akan membawa dampak signifikan terutama dalam aspek ekonomi dan globalisasi.

Dalam acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi bertema ‘Satu Abad Kebangkitan Betawi’ Menyongsong Abad Kedua Betawi, Lutfi Hakim mengungkapkan bahwa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan utama dalam perubahan Undang-Undang. Hal ini didasarkan pada keinginan untuk menjaga eksistensi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Lutfi, usulan tersebut didasarkan pada data dan merupakan langkah konkret untuk menjaga eksistensi Betawi. “Frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya, tidak terlepas dari pengalaman Jakarta yang secara regulasi tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi,” jelas Lutfi.

Dalam merespons usulan ini, Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU Nomor 29 tahun 2007, Beky Mardani, menyatakan bahwa perubahan aturan ini adalah wujud eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Eksistensi kaum adat Betawi diharapkan dapat diimplementasikan melalui turunan UU, yaitu dalam bentuk Perda. “Dengan perubahan UU ini, nanti ada turunan perda yang jadi rujukan kita untuk berjuang,” ujar Beky.

Sementara itu, Ketua Wali Amanah Majelis Adat Kaum Betawi, Marullah Matali, menegaskan bahwa revisi UU diperlukan sebagai ruh dari Jakarta. Revisi harus dilakukan dengan tepat agar Jakarta tetap berkembang secara positif. Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif, menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa produk legislasi akan diturunkan dalam peraturan daerah (Perda), sehingga lembaga adat dan lembaga kebudayaan yang diatur dalam UU 29 tahun 2007 dapat diimplementasikan melalui Perda Pemprov Jakarta. “Kalau draf ini sudah baku dalam UU, maka kami di DPRD siap mengawal turunannya berupa Perda,” tegas Syarif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *