Berita Pendidikan

Satgas PPKS di UGM Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual

 Universitas Gadjah Mada (UGM) memperkuat kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai dengan regulasi baru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Melalui keberadaan Satgas PPKS, sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus berhasil diungkap.

 

Rektor UGM, Ova Emilia, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Satgas PPKS periode 2020-2023, dari 60 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, 19 kasus telah diselesaikan, dan 5 kasus dicabut oleh pelapor. Kasus lainnya masih dalam proses pengawasan dan penanganan.

 

“Karena timnya banyak sehingga tidak semua fase itu selalu hitam di atas putih. Dari 60 kasus lebih banyak didominasi oleh pelaporan dari kalangan mahasiswa. Secara penyelesaiannya juga lebih banyak dilakukan oleh satgas secara mandiri,” ungkap Ova Emilia.

 

UGM terus mengembangkan sistem pencegahan kekerasan seksual, termasuk peningkatan literasi, keterampilan mengatasi kekerasan seksual, dan workshop series mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS juga memberikan layanan pelaporan dan pengaduan melalui website resmi UGM, yaitu Pusat Krisis.

 

Dalam menegakkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, UGM juga menunjukkan komitmennya dengan memecat dosen Fisipol UGM, Eric Hiariej, atas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswa. Keputusan pemecatan ini telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

 

Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan, mengapresiasi komitmen UGM dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban. “Jangan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga penting untuk mengutamakan pemulihan korban,” tambahnya.

 

Dirrektur Jenderal Dikti-Ristek Kemendikbudristek, Nizam, menyatakan bahwa kesadaran terhadap kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin meningkat berkat implementasi Peraturan Menteri No.30 tahun 2021. Hingga tahun 2023, semua perguruan tinggi negeri telah membentuk Satgas PPKS untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *