Mendikbudristek Dorong Kolaborasi untuk Tekan Kasus Perundungan di Sekolah
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mendorong kerja sama yang erat antara lembaga pendidikan dan pemerintah daerah dalam menangani kasus perundungan di lingkungan sekolah. Dalam keterangannya, Lestari mengungkapkan bahwa sejumlah aturan untuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di pendidikan sudah ada, namun belum semua lembaga pendidikan menerapkan mekanisme sesuai aturan yang ada.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus perundungan di sekolah sepanjang tahun 2023, naik dari 21 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 30 kasus. Lebih lanjut, 80% dari kasus tersebut terjadi di lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek, sementara sisanya terjadi di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Menanggapi hal ini, Lestari menekankan pentingnya pelaksanaan aturan tersebut di setiap institusi pendidikan, dengan kolaborasi yang baik antara sekolah dan instansi terkait di daerah.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menyebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Dinas Sosial dapat terlibat dalam penanganan aspek psikologis pelajar. Selain itu, dia mendesak percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah serta Tim Satuan Tugas di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie sangat berharap upaya menekan jumlah kasus perundungan di sekolah mendapat perhatian serius dari semua pihak. “Para tunas bangsa adalah harapan negeri ini dalam menghadapi tantangan di masa depan,” ungkapnya.