Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana: Kenaikan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan untuk Pemuliaan Kesenian
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, memberikan tanggapan terkait kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pendapatan yang meningkat dari tarif retribusi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkap Iwan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (17/1).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa banyak gedung pertunjukan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan bangunan cagar budaya. Oleh karena itu, perawatan berkala diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan-bangunan ini tetap terawat dan dapat digunakan untuk setiap kegiatan kebudayaan.
“Idealnya, kenaikan tarif retribusi saat ini diharapkan dapat menjadi bentuk pemuliaan terhadap keberadaan gedung-gedung seni dan museum,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, termasuk Taman Ismail Marzuki (TIM). Penyesuaian tarif tersebut diumumkan secara rinci melalui akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.