Berita Pendidikan

Rekor Penyaluran BOSP: Sebaran Cepat, Dukungan Maksimal untuk Pendidikan

Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencatat rekor tercepat sepanjang sejarah. Pada bulan Januari 2024, tahap I gelombang I mencapai 96 persen dari total 419.218 satuan pendidikan, melampaui target. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebut pencapaian ini sebagai yang tercepat dan merata di seluruh provinsi.

 

“Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” ungkap Mendikbudristek pada webinar Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024, Rabu (17/1). Mendikbudristek mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, mengungkapkan bahwa sejak 2020, Kemendikbudristek telah menerapkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga, yang menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Empat kebijakan utama diterapkan, termasuk penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan.

 

“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjut Iwan Syahril. Penelitian juga menunjukkan penyaluran langsung ke rekening sekolah mempercepat proses sekitar tiga minggu dibandingkan tahun 2019.

 

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan mempertimbangkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Kebijakan ini bertujuan memudahkan satuan pendidikan tanpa perlu mencari dana talangan atau menyisakan anggaran di awal tahun anggaran.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Praptono, menyampaikan bahwa 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasikan penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama. Proses ini dapat dipantau melalui aplikasi BOS Salur.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 19 Januari 2024, telah tersalur ke rekening satuan pendidikan. Berbagai platform teknologi, seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), mendukung pengelolaan dana BOSP dari perencanaan hingga pelaporan.

 

Kepala SMP Negeri 1 Ende, Ignasius Ghele Radja, menyambut baik kebijakan ini, sementara Kepala SLB Negeri Kotabaru, Abdul Samad, menyatakan bahwa pencairan dana BOSP lebih awal memberikan manfaat luar biasa bagi sekolah dan siswa.

 

Penyaluran dana BOSP yang efisien dan cepat ini diharapkan dapat memberikan dukungan maksimal untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *