Berita Pendidikan

Revitalisasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah: PMM Terobosan Baru Kemendikbudristek di Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mengimplementasikan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata sejak Januari 2024. Dalam langkah pembaruan ini, digunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Sistem ini diatur oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem baru ini tidak akan menambah beban guru, melainkan memberikan kemudahan untuk meningkatkan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran.

 

Pengelolaan kinerja di PMM memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya. Proses ini mencakup tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dengan orientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.

 

Nunuk Suryani menyatakan, “Dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal.”

 

Ketika fitur ini diluncurkan, respons positif datang dari para guru. Tony Natalian Sahertian dari SMP Negeri 4 Sentani, Papua, menyambut baik alat efektif ini yang tidak lagi menyita waktu untuk urusan administrasi. Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, menilai SKP dalam fitur ini adil karena menilai kinerja berdasarkan prestasi bukan hanya pangkat/golongan.

 

Para guru dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM hingga 31 Januari 2024, sebelum melanjutkan ke tahap pelaksanaan. Ibu Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulungagung, menyatakan bahwa PMM memudahkan guru untuk lebih fokus pada pendidikan dan memberikan pengakuan atas kinerja yang luar biasa.

 

Penggunaan PMM dinilai memudahkan pekerjaan dan memungkinkan kepala sekolah untuk memahami potensi dan kompetensi masing-masing guru. Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, menyimpulkan bahwa Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar mencerminkan kinerja guru dan memberikan gambaran yang akurat.

 

Informasi lebih lanjut mengenai Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diakses melalui tautan berikut: [Pengelolaan Kinerja PMM](https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *