Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang Terlibat Kampanye
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan mendapat sorotan tajam setelah munculnya video yang memperlihatkan keterlibatannya dalam kampanye politik mendukung paslon presiden no.02. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengutuk keras peristiwa tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk mencopot status ASN yang terlibat serta memberikan hukuman pidana.
“Perbuatan ini jelas merupakan pelanggaran etika dan disiplin yang serius, dan terdapat bukti yang menguatkan. Tindakan ini merusak netralitas lembaga pendidikan dan harus ditindak tegas,” ungkap Ubaid dalam konferensi pers, Rabu (17/1).
JPPI, sebagai lembaga pemantau pendidikan, menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait netralitas lembaga pendidikan, terutama sekolah, dan ASN di lingkungan pendidikan selama masa kampanye politik. Masyarakat dan orangtua peserta didik merasa bahwa sekolah terlibat dalam kampanye politik dan mendukung pihak tertentu.
Untuk mengatasi masalah ini, JPPI mengeluarkan maklumat yang menekankan perlunya menjaga netralitas dan kondusifitas lingkungan sekolah agar bebas dari pengaruh politik yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Salah satu poin penting adalah pelarangan kampanye di sekolah, baik terang-terangan maupun terselubung.
“JPPI mendesak agar Dinas Pendidikan dan sekolah tidak memberikan izin atau fasilitas untuk kegiatan kampanye politik dalam bentuk apapun. Penggunaan lingkungan sekolah untuk kepentingan politik adalah tindakan yang dilarang,” tegas Ubaid.
JPPI juga menyoroti mobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye politik dan menekankan larangan keras terhadap kegiatan semacam itu. Setiap pihak, termasuk dinas pendidikan, guru, staf sekolah, dan yayasan di sekolah swasta, tidak diperbolehkan memobilisasi siswa untuk dukung-mendukung kandidat politik.
Selain itu, JPPI menekankan pentingnya netralitas ASN di lingkungan sekolah. ASN yang bekerja di bidang pendidikan harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat merusak suasana pendidikan dan mengganggu proses belajar mengajar.
JPPI juga menyarankan sterilisasi grup chatting dan media sosial sekolah dari unsur politik. Admin dan anggota grup chat serta media sosial sekolah diimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik. Grup-grup ini sebaiknya bersih dari kampanye dukung-mendukung kandidat politik.
Terakhir, JPPI mengajak orangtua murid dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan di sekolah selama masa kampanye. Jika menemukan kasus pelanggaran, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan ke Bawaslu atau kanal pengaduan JPPI.
“Dengan mengikuti maklumat ini, JPPI yakin lingkungan pendidikan dapat tetap fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan berkualitas tanpa terpengaruh oleh dinamika politik,” tutup Ubaid.