Sidang Perdana Gugatan Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas: JPPI Tekankan Hak Pendidikan Bebas Biaya
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana untuk menghadapi gugatan materi terkait pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan menjadi sorotan utama pada Selasa (23/1).
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menjelaskan bahwa materi yang digugat adalah pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Pasal ini dianggap sebagai fondasi penting yang menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan tanpa biaya. Namun, menurut Ubaid, pemerintah menafsirkan pasal ini sepihak, hanya berlaku di sekolah negeri, dan bahkan di sana pun tidak seluruhnya bebas biaya karena adanya pungutan-pungutan liar.
“Dalam konteks ini, kita menekankan bahwa pasal ini seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap anak di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan tanpa biaya, tanpa pandang bulu. Namun, kenyataannya, pelaksanaannya terbatas dan diwarnai dengan pungutan yang tidak sesuai harapan,” ungkap Ubaid dalam keterangan tertulisnya.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam upaya JPPI untuk membuka ruang diskusi mengenai penerapan pasal tersebut dan menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaannya. Pihak JPPI optimis bahwa sidang di MK akan membawa dampak positif terhadap pemenuhan hak pendidikan yang sejati bagi anak-anak Indonesia.