Pinjaman Online dan Tantangan: Mengelola Keuangan dengan Bijak di Era Digital
Masalah yang melibatkan pinjaman online (pinjol) tampaknya tidak kunjung reda. Meskipun bagi sebagian orang, pinjol dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah keuangan, namun tak bisa dipungkiri bahwa banyak yang terjerat hingga pada titik bunuh diri. I Wayan Nuka Lantara, Ph.D., Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, memberikan peringatan kepada masyarakat agar bijak dalam mengelola keuangan.
Dalam program Sekolah Wartawan di Gedung Pusat UGM, Jumat (23/2), Dr. I Wayan Nuka Lantara menjelaskan bahwa pengguna pinjol mungkin saja merupakan orang yang ditolak oleh bank karena profil keuangan mereka tidak sesuai. Keputusan untuk beralih ke pinjaman online seringkali dipicu oleh kecepatan dan kemudahan proses, meskipun di baliknya terdapat risiko tinggi terkait dengan tingginya tingkat bunga dan potensi denda.
Dosen tersebut mengamati bahwa tingkat peminjaman online cenderung tinggi pada bulan Juli dan Agustus, khususnya saat masa pendaftaran sekolah dan kuliah. Dari data yang dimilikinya, jumlah uang yang berputar melalui pinjol mencapai sekitar Rp20 triliun, dengan tingkat gagal bayar sekitar 3%-4%. Rata-rata peminjam yang gagal bayar berada dalam rentang usia 19-34 tahun, dengan kecenderungan menggunakan dana untuk keperluan konsumtif.
I Wayan Nuka Lantara memberikan beberapa tips dalam memilih pinjaman online. Pertama, peminjam perlu menentukan dengan jelas apakah pinjaman tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Jika untuk kegiatan produktif yang menghasilkan, pinjaman dapat dianggap sebagai investasi. Namun, jika untuk keperluan konsumtif, hal itu dapat memberikan risiko finansial.
Kedua, peminjam disarankan untuk teliti dalam membaca dan memahami surat kontrak perjanjian peminjaman. Ketiga, setelah dana cair, penting untuk membayar kewajiban tepat waktu untuk menghindari denda. Terakhir, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar di OJK, karena hingga Januari 2022, terdapat 104 pinjol yang terdaftar di OJK.
Pentingnya kehati-hatian dan pemahaman dalam bertransaksi dengan pinjol menjadi kunci utama agar masyarakat dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak di tengah maraknya layanan keuangan digital.