Perundungan di Binus School Serpong Terbongkar: Tradisi Kelompok ‘TAI’ Gemparkan Publik
Polisi mengungkap perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, mengguncang hati masyarakat. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi sebagai tradisi tidak tertulis bagi mereka yang ingin bergabung dalam kelompok geng ‘TAI’.
Pada konferensi pers yang digelar hari Jumat (1/3), Alvino Cahyadi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024. Pada tanggal 2 Februari, anak-anak pelaku menjalankan tradisi yang melibatkan tindakan kekerasan sebagai tahapan untuk masuk ke dalam kelompok ‘TAI’. Keempat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Motif kedua terjadi pada 13 Februari, ketika pelaku melakukan kekerasan karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan tradisi tersebut kepada saudara korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Korban, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, mengalami memar, luka lecet di leher, luka bakar pada lengan tangan kiri, dan bahkan bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang. Kasus ini memunculkan kecaman dari berbagai pihak terhadap tindakan perundungan yang semakin marak terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut Alvino, kejadian bermula di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong pada tanggal 2 Februari 2024. Dua belas pelaku yang tergabung dalam kelompok ‘TAI’ secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sebagai bagian dari tradisi kelompok tersebut.
Pada tanggal 12 Februari, korban menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada saudaranya. Namun, enam orang pelaku yang mengetahui hal tersebut kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sebagai balasan.
Kasus ini memicu kecaman luas, dan keempat tersangka serta delapan anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kejadian ini memperkuat seruan untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan preventif terhadap perundungan di sekolah-sekolah.