Berita KebudayaanBerita Pendidikan

Krisis KJMU di DKI Jakarta: Mahasiswa Terdampak Pengurangan Anggaran, DPRD Sebut Protes Sudah Dilayangkan

Keluhan mahasiswa terkait tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) semakin memuncak, dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyoroti pengurangan anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu penyebab utama.

 

Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, terjadi penurunan anggaran bantuan biaya pendidikan khusus KJMU. Meskipun DPRD sebelumnya telah menentang kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta tetap menurunkan nominal anggarannya, menyebabkan hanya 7.900 mahasiswa dari total kuota 19 ribu yang dapat menerima bantuan.

 

“Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong. Dari total (kuota) 19 ribu (penerima), jadi 7.900 yang dapat. Cuma, kita protes, tetap saja mereka bilangnya segitu. Akhirnya hari ini kejadian (keluhan mahasiswa),” ujar Ima Mahdiah.

 

Selain pengurangan anggaran, faktor lain yang disoroti adalah metode penentuan hak penerimaan KJMU oleh Pemprov DKI. Penggunaan pencatatan aset atau kendaraan yang dimiliki oleh tiap keluarga mahasiswa dinilai tidak efektif oleh Ima Mahdiah dalam mengkategorikan kemampuan sosial-ekonomi setiap orang.

 

DPRD sebelumnya telah mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak menggunakan data kepemilikan aset atau kendaraan dalam basis data penerima bantuan pendidikan. Namun, Ima Mahdiah menyatakan bahwa masukan dari dewan sering kali tidak didengar oleh pihak berwenang.

 

“Masih masuk kuping kanan, keluar kuping kiri, ya. Padahal, yang saya usulkan itu yang terjadi di masyarakat. Kasihan orang-orang seperti itu, yang harusnya mereka mendapatkan hak, jadi tertunda bahkan hilang,” ungkap Ima Mahdiah.

 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui adanya perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *