Kemendikbud-Ristek Gencarkan Perlindungan Hak Cipta Musisi Tradisional dalam Upaya Pemajuan Budaya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) terus berkomitmen untuk mengangkat dan melindungi warisan budaya musik tradisional. Dalam wawancara eksklusif, Hilmar, salah satu perwakilan Kemendikbud-Ristek, menegaskan pentingnya memberikan perhatian serius terhadap hak cipta musisi tradisional.
“Peringatan Hari Musik Nasional (HMN) bukan hanya sebagai acara seremonial semata, tetapi juga sebagai cermin untuk mengevaluasi pengelolaan musik tradisi. Hal ini bertujuan agar musik tradisional dapat berkembang optimal dalam mendukung pemajuan kebudayaan,” ungkap Hilmar.
Lebih lanjut, Hilmar menyoroti peran besar musisi tradisional dalam memajukan budaya. Ia menekankan perlunya memberikan hak yang setara kepada musisi tradisional dalam mendapatkan nilai ekonomi dari karyanya. Dengan demikian, mereka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi maksimal terhadap keberlanjutan kebudayaan.
Dalam konteks musik tradisi, Ahmad Mahendra, Direktur Perfilman, Musik, dan Media di Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud-Ristek, menambahkan bahwa pihaknya juga menggelar Festival Musik Tradisi dan Keroncong di berbagai lokasi. Program ini diharapkan membuka pintu bagi masyarakat modern untuk lebih memahami dan menghargai budaya sebagai bagian integral dari identitas mereka.
“Dengan penyelenggaraan festival dan pertunjukkan, kami berharap akan muncul generasi baru musisi. Kami tidak hanya menginginkan ekosistem musik yang kokoh, tetapi juga berkelanjutan melalui regenerasi,” jelas Mahendra.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah mencatat pencapaian signifikan pada tahun 2023 dengan menginisiasi pembentukan Lembaga Manajemen Musik Tradisional bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak cipta musisi tradisional, menciptakan ekosistem musik yang lebih dinamis dan inklusif.