KPK Dorong Kampus Negeri Identifikasi Potensi Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya adanya pemetaan potensi korupsi di lingkungan kampus negeri. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
“Kami berharap setelah kegiatan ini, para pihak memiliki gambaran yang jelas tentang area-area rawan korupsi di kampus masing-masing,” ungkap Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Wawan menambahkan bahwa sebanyak 144 kampus telah bergabung dalam program PIEPTN yang dicanangkan sejak November 2022.
Dalam program tersebut, KPK akan memberikan pembekalan tentang penggunaan instrumen asesmen mandiri untuk menyusun peta potensi korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan Good University Governance (GUC) dapat berjalan dengan baik.
Kampus yang turut serta diharapkan juga mampu mengembangkan program pencegahan korupsi di lingkungan mereka masing-masing. Wawan menyatakan bahwa program ini telah mengalami perkembangan pesat dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Pada tahun 2023, instrumen ini telah diujicobakan di lima perguruan tinggi negeri dengan hasil masukan untuk penyempurnaan,” jelas Wawan.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, mengungkapkan harapannya bahwa program ini dapat membantu memperbaiki citra perguruan tinggi di Indonesia. Terlebih, belakangan ini terjadi kasus korupsi di Universitas Lampung yang telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan tinggi.
“Kami berharap agar kejadian yang baru-baru ini terjadi tidak lagi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” tutur Ganefri.