Artikel dan Opini

Ratusan Mahasiswa Jadi Korban TPPO: Program Magang ke Jerman Terbongkar!

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia telah menjadi korban perdagangan orang (TPPO) melalui modus program magang ke Jerman. Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia terlibat dalam program ini, yang dijalankan melalui tiga agen tenaga kerja di Jerman.

“Pasca penyelidikan, kami mengetahui bahwa program ini diinisiasi oleh 33 universitas di Indonesia, dengan total mahasiswa yang terlibat mencapai 1.047 orang yang tersebar di bawah naungan tiga agen tenaga kerja di Jerman,” ujar Djuhandhani dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Maret 2024.

Diketahui bahwa para mahasiswa ini mendaftar melalui PT CVGEN dan PT SHB, yang kemudian menagihkan biaya pendaftaran. PT SHB bahkan menjalin kerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia yang tercatat dalam nota kesepahaman.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Oleh karena itu, PT SHB tidak berhak melakukan rekrutmen dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun magang,” jelas Djuhandhani.

Sebanyak lima orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berada di Jerman. Bareskrim Polri bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan KBRI Jerman sedang mengkoordinasikan penanganan terhadap kedua tersangka tersebut.

Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik penipuan yang merugikan ratusan mahasiswa Indonesia dan menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan terhadap program magang internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *