FH Universitas Pancasila Meluncurkan Jurnal Ilmiah PDIH Pancasila Law Review
Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila (UP) telah menghadirkan terobosan baru dalam dunia akademik dengan meluncurkan jurnal ilmiah Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Pancasila Law Review. Peluncuran tersebut berlangsung di Kampus FH UP, Jakarta, pada Jumat (22/3), dan menjadi momen yang dimeriahkan dengan adanya kuliah umum bertema “Optimalisasi Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi”.
Acara tersebut juga menandai kolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dalam upaya meningkatkan keilmuan di bidang hukum. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Dekan FH UP, Prof Dr Eddy Pratomo SH MA, Ketua PDIH sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan, Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH, serta sejumlah narasumber dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH menjelaskan bahwa Jurnal Pancasila Law Review (PancLRev) diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa, peneliti, dan dosen FH UP untuk berbagi pengetahuan dan temuan-temuan baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan akreditasi FH UP.
Sementara itu, Prof Dr Eddy Pratomo SH MA menyampaikan apresiasi atas keberhasilan acara tersebut dan menyatakan harapannya bahwa peluncuran jurnal ini akan menjadi sumber inspirasi bagi para akademisi dalam menghasilkan karya-karya yang bermanfaat.
Dalam rangka memperkenalkan jurnal PDIH Pancasila Law Review, Wakil Ketua Pelaksana Kegiatan, Prof Dr Agus Surono SH MH, juga memperkenalkan website resmi jurnal tersebut serta memberikan penjelasan mengenai proses registrasi melalui website resmi tersebut.
Selain peluncuran jurnal, acara tersebut juga menjadi kesempatan untuk mendengarkan kuliah umum dari dua narasumber terkemuka, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof Dr Reda Manthovani SH LLM, dan Hakim Agung RI, Dr Yanto SH MH. Dalam kuliah umum tersebut, keduanya membahas topik-topik penting terkait pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan tata cara pertanggungjawaban pidana korporasi.
Acara ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkaya wawasan akademik di bidang hukum dan diharapkan akan menjadi langkah awal bagi perkembangan ilmu pengetahuan yang lebih luas di masa depan.