Magang Palsu: Polisi akan Periksa Pihak Universitas Terkait Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa
Bareskrim Polri secara tegas mengonfirmasi akan mengusut tuntas kasus besar yang menimpa 1.047 mahasiswa yang diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dalam program magang ke Jerman. Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tim penyidik akan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
“Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik insiden ini, kami siap memeriksa siapa pun yang menjadi saksi terkait kasus ini. Koordinasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak terlibat akan kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Trunoyudo dalam konfirmasinya pada Sabtu (23/3).
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman untuk menggali lebih dalam mengenai kasus yang menggemparkan ini.
“Kami akan bekerja sama dengan KBRI Jerman dan Kemendikbud dalam langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kejadian ini secara menyeluruh,” jelasnya.
Sementara itu, Trunoyudo memastikan bahwa semua 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO dalam program magang ke Jerman telah dipulangkan ke Indonesia sejak program magang tersebut berakhir pada akhir tahun lalu.
“Seluruh korban telah kembali ke tanah air karena program magang yang mereka ikuti berakhir pada Desember 2023,” tambahnya.
Diketahui bahwa 1.047 mahasiswa tersebut diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja yang berbeda di Jerman. PT CVGEN dan PT SHB adalah dua dari tiga agen tersebut yang terlibat dalam sosialisasi program magang tersebut.
Namun, PT SHB, salah satu agen rekrutmen, ternyata tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan tidak memiliki izin untuk merekrut pekerja migran Indonesia untuk magang di luar negeri.
“Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak sah dalam melakukan rekrutmen dan pengiriman pekerja migran Indonesia untuk bekerja atau magang di luar negeri,” tegasnya.
Kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitas perdagangan orang dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa yang berminat mengikuti program magang di luar negeri.