Berita Pendidikan

Kasus Program Magang di Jerman: Muhadjir Effendy Sebut Tak Sesuai Prosedur

Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengenai program kerja dengan skema magang di Jerman bagi mahasiswa Indonesia. Muhadjir menegaskan bahwa program tersebut tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga dapat tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengungkapkan kasus TPPO yang menimpa 1.047 mahasiswa Indonesia yang dikirim ke Jerman oleh sebuah perusahaan swasta dengan kedok sebagai pekerja magang. Muhadjir menyampaikan bahwa meskipun program kerja di luar negeri pada dasarnya bermanfaat untuk melatih mental mahasiswa Indonesia, namun terjadi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang ditawarkan dengan program studi para mahasiswa yang menjadi korban.

“Tetapi jika dilihat dari sisi manfaatnya, saya rasa bagus. Anak-anak mendapat pengalaman kerja di luar negeri dan juga mendapat insentif. Namun, yang perlu dipertanyakan adalah apakah mereka harus membayar atau tidak, ini merupakan bagian yang harus kita teliti lebih lanjut,” ungkap Muhadjir.

Menurutnya, program kerja selama musim panas atau summer job adalah hal yang baik bagi mahasiswa. Namun, dari kasus dugaan TPPO tersebut, Muhadjir menekankan perlunya pembaharuan dalam prosedur program magang bagi para mahasiswa.

“Inilah yang menjadi sorotan kemarin. Jika diproses sesuai prosedur, mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek dan Kementerian Ketenagakerjaan, seharusnya hal ini tidak termasuk dalam kategori TPPO,” jelasnya.

Muhadjir mengatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengatasi permasalahan ini, mengingat program magang di Jerman melibatkan lebih dari 30 perguruan tinggi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas, mereka berangkat tanpa sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian,” tambahnya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyampaikan bahwa mahasiswa yang ikut dalam program magang di Jerman tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Dalam SISKOP2MI, setiap orang yang bekerja di luar negeri harus terdata nama dan alamatnya. Namun, dalam kasus ini, tidak ada data mereka,” jelas Benny.

Dengan begitu, negara tidak dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para mahasiswa tersebut.

“Karena ada kasus, baru kita mengetahui. Apakah ini merupakan kasus TPPO atau bukan, hal tersebut akan diselidiki oleh Bareskrim,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *