Terobosan Pendidikan Baru: Kurikulum Merdeka Diluncurkan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperkenalkan aturan revolusioner dengan keluarnya Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Aturan ini mencatat sejumlah perubahan signifikan di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Salah satu keputusan yang mencuat adalah pencabutan keharusan pendidikan kepramukaan dalam ekstrakurikuler. Langkah kontroversial ini dipandang sebagai dorongan menuju keseragaman dan kesetaraan dalam ruang kelas.
Selain itu, Peraturan ini menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) mulai tahun ajaran 2027/2028. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan bahasa siswa sejak dini, mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan global di masa depan.
Namun, keputusan ini tidak luput dari sorotan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Mataraji, mengkritik kebijakan tersebut. Dia menyoroti kebingungan yang mungkin ditimbulkan oleh seringnya perubahan kurikulum, mengakibatkan kesulitan bagi guru dan sekolah.
“Mengapa harus terburu-buru perubahan ini? Kalau menteri yang baru punya kebijakan lain, bikin pusing sekolah dan guru,” ujar Ubaid.
Meskipun demikian, pemerintah mempertahankan langkahnya. Dalam keterangan resmi di website Kemendikbud-Ristek, disebutkan bahwa Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai landasan dan struktur kurikulum untuk semua satuan pendidikan di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang mereka.
Langkah bold ini menandai perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Meskipun kontroversial, tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pendidikan untuk masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.