Evaluasi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Mahasiswa di Jerman
Warsito, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, mengungkapkan bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa para mahasiswa Indonesia di Jerman akan segera dilakukan evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah kami melakukan rapat pada hari Rabu (3/4). Namun, yang pasti, kejadian ini akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Warsito dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat.
Warsito menegaskan bahwa meskipun dilakukan evaluasi, hal tersebut tidak boleh mengurangi semangat baik dari institusi pendidikan tinggi maupun mahasiswa untuk mengikuti program magang di luar negeri.
“Semangat untuk mendapatkan pengalaman harus tetap didorong, tetapi tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada agar tujuan dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dapat tercapai dengan baik,” tambahnya.
Menurut Warsito, magang merupakan hal yang penting bagi mahasiswa atau pelajar untuk mendapatkan pengalaman kerja dan mengembangkan keterampilan serta soft skill.
“Disiplin dan ketekunan tetap diperlukan dalam menjalani magang. Pengalaman magang, terutama di luar negeri, memiliki dampak yang sangat positif bagi perkembangan pribadi dan profesional mahasiswa atau pelajar,” jelasnya.
Warsito juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri, untuk membahas regulasi yang diperlukan terkait program magang mahasiswa di luar negeri.