Pramuka Tetap Menjadi Pilihan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menegaskan bahwa pramuka tetap menjadi salah satu pilihan ekstrakurikuler yang harus disediakan oleh sekolah sebagai opsi kegiatan siswa. Hal ini ditegaskan setelah sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pramuka tidak lagi wajib sebagai ekstrakurikuler bagi seluruh siswa di sekolah dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa setiap sekolah di semua tingkatan pendidikan, termasuk pendidikan menengah, diwajibkan untuk menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.
Anindito juga menambahkan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela, sejalan dengan prinsip gerakan pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Meskipun demikian, dalam implementasinya, beberapa perubahan terjadi terkait Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok. Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian yang mewajibkan perkemahan dalam model blok, menjadi opsional. Namun, jika sekolah memilih untuk menyelenggarakan perkemahan, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Pendidikan kepramukaan sendiri memiliki peran penting dalam pembentukan kepribadian siswa, di mana melalui kegiatan pramuka diharapkan siswa dapat mengembangkan nilai-nilai kepemimpinan, kedisiplinan, dan kecakapan hidup.
Kemendikbud-Ristek akan segera menerbitkan Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler pramuka sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Dengan demikian, pramuka tetap menjadi bagian integral dari kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah di Indonesia, tanpa adanya perubahan yang signifikan dari kurikulum sebelumnya.