Kehadiran Pramuka dalam Kurikulum Merdeka: Kewajiban atau Pilihan?
Pembahasan mengenai peran Pramuka dalam lingkup pendidikan menciptakan keriuhan, menyisakan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dengan diberlakukannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, muncul ketidakjelasan mengenai keharusan sekolah menyediakan ekskul Pramuka.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan, dari tingkat dasar hingga menengah, masih diwajibkan untuk menyediakan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
“Peraturan yang diterbitkan tak mengubah fakta bahwa Pramuka tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari ekstrakurikuler yang harus tersedia di sekolah. Ini penting untuk ditekankan karena peraturan baru ini seringkali menimbulkan interpretasi yang salah,” ungkapnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).
AdvertisementRekaman Putri Duyung Asli Tak Secantik yang Seindah di Film!
AdvertisementBagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
AdvertisementGak perlu lagi gigi palsu! Gigi patah dan gak rata? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini
AdvertisementSuami saya menyembuhkan impotensi dengan cepat setelah minum ini.
Baca juga : Kontroversi Ekskul Pramuka: Masihkah Wajib atau Sudah Opsional?
Ditjen GTK telah mengambil langkah konkret untuk mempertegas bahwa keberadaan Pramuka tetap utuh dalam sistem pendidikan. Peraturan baru tersebut sejatinya memperkuat landasan hukum terkait keharusan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Dalam praktiknya, revisi yang diusung oleh Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya memodifikasi bagian terkait Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok. Meski kegiatan perkemahan tidak lagi bersifat wajib, namun sekolah masih diberi keleluasaan untuk mengadakannya jika dianggap perlu. Sementara itu, partisipasi siswa dalam ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, diserahkan sepenuhnya pada keinginan dan minat mereka.
“Dalam undang-undang, Gerakan Pramuka diposisikan sebagai kegiatan mandiri, sukarela, dan non-politis. Sesuai dengan prinsip ini, aturan baru dalam Permendikbudristek 12/2024 menetapkan bahwa keterlibatan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, adalah pilihan mereka sendiri,” jelas Anindito.
Baca juga : Pramuka dalam Kurikulum: Kewajiban atau Opsi?
Anindito menambahkan bahwa Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional memegang peranan penting dalam pembentukan karakter siswa, melalui nilai-nilai luhur yang ditanamkan. Oleh karena itu, setiap peserta didik berhak mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan Pramuka.
Dalam konteks Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan diimplementasikan melalui tiga model, yakni Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Sementara Model Blok berfokus pada kegiatan perkemahan yang dijalankan secara tahunan, Model Aktualisasi mengedepankan penerapan nilai dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas, dan Model Reguler sebagai kegiatan sukarela yang didasarkan pada minat siswa.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa akan menyusun panduan teknis yang jelas mengenai implementasi ekstrakurikuler Pramuka dalam Kurikulum Merdeka sebelum dimulainya tahun ajaran baru.
“Dengan tegas, setiap sekolah tetap diharapkan menyediakan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler