Kurikulum Merdeka, Implementasi Prinsip Kemerdekaan dalam Pendidikan
Upaya untuk menghargai kebebasan individu dalam pengembangan diri merupakan salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan gagasan yang diusulkan oleh filsuf ternama, Jean-Jacques Rousseau, yang menyatakan bahwa sistem pendidikan harus dirancang untuk mengakomodasi prinsip tersebut.
Melalui Kurikulum Merdeka yang telah dipersiapkan sejak tahun 2020, dan baru-baru ini diresmikan menjadi kurikulum nasional pada tanggal 27 Maret lalu, pemerintah berusaha mewujudkan konsep tersebut. Kurikulum ini mengalami masa transisi selama tiga tahun ke depan, mengacu pada Permendikbud-Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Meskipun demikian, masyarakat diharapkan untuk secara rutin memantau perkembangan transisi ini. Hal ini karena seringkali terjadi perbedaan antara teori yang diusulkan dan implementasinya di lapangan. Ambivalensi semacam ini perlu diwaspadai agar upaya menuju kurikulum yang sesuai dengan prinsip kemerdekaan individu dapat berjalan dengan lancar.
Dengan demikian, implementasi Kurikulum Merdeka tidak hanya menjadi sebuah langkah reformasi pendidikan, tetapi juga menjadi wujud konkret dari penghormatan terhadap hak setiap individu untuk berkembang secara bebas dalam bidang pendidikan.