Peraturan Pramuka Sebagai Ekskul Tak Wajib, Kontroversi di Kalangan Pendidik
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka bersuara menyayangkan ketegangan yang tercipta sehubungan dengan keputusan baru di dunia pendidikan. Sebuah polemik muncul menyusul pemberitaan tentang keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang menghapus status kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sebaliknya, keikutsertaan peserta didik menjadi sukarela.
Majelis Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, SIP, MAP, menyatakan kekecewaannya atas langkah tersebut. Kwartir Nasional Pramuka mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Mereka menyoroti pentingnya peran Gerakan Pramuka sebagai keputusan pemerintah yang strategis dalam pembangunan karakter bangsa.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah. Peraturan ini menyatakan bahwa Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Peraturan sebelumnya, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, juga dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bachtiar menegaskan bahwa banyak regulasi yang telah memberikan dukungan kuat terhadap Gerakan Pramuka, termasuk keberadaan UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka dianggap strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dia juga menyoroti sinergi antara Gerakan Pramuka dengan berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya. Bachtiar menganggap bahwa Kemendikbudristek seharusnya menjadi garda depan dalam mendukung Gerakan Pramuka.
Dia menekankan pentingnya pengalaman langsung dalam pembentukan karakter peserta didik, yang tidak bisa tergantikan hanya dengan kegiatan online. Oleh karena itu, Pramuka dianggap sebagai tempat yang sesuai untuk membentuk nilai-nilai kepribadian yang baik.
Namun, Bachtiar juga menegaskan bahwa Gerakan Pramuka harus terbuka untuk perbaikan demi kemajuan. Dia menekankan perlunya kolaborasi dengan para pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.