Pramuka Tetap Ada: Kemendikbud-Ristek Pastikan Pramuka sebagai Opsional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menegaskan bahwa pramuka masih menjadi opsi bagi siswa sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Pernyataan ini muncul setelah adanya pemberitaan terkait keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang menciptakan ketidakpastian terkait status pramuka sebagai ekskul wajib.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah dari tingkat dasar hingga menengah wajib menyediakan pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler di setiap sekolah.
Anindito menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi pada peraturan tersebut hanya berkaitan dengan aspek kegiatan perkemahan yang sebelumnya wajib, kini menjadi opsional. Namun, sekolah masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan perkemahan jika dianggap perlu. Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, juga menjadi sukarela.
Lebih lanjut, Anindito menekankan pentingnya pendidikan nilai-nilai pramuka dalam membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, disiplin, dan menghargai nilai-nilai bangsa. Dengan demikian, setiap siswa berhak untuk berpartisipasi dalam pendidikan kepramukaan.
Pendidikan kepramukaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, dengan tiga model pendidikan yang berbeda. Kemendikbud-Ristek akan mengeluarkan panduan implementasi kurikulum merdeka untuk menjelaskan secara rinci mengenai ekstrakurikuler pramuka sebelum dimulainya tahun ajaran baru.
Dalam kesimpulannya, Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa setiap sekolah tetap harus menawarkan pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler. Hal ini memastikan bahwa pramuka tetap menjadi bagian dari kegiatan sekolah, sesuai dengan prinsip-prinsip sebelumnya.