Berita KebudayaanBerita Pendidikan

Polemik Kewajiban Seragam Baru Pasca-Lebaran

Masyarakat baru-baru ini ramai membicarakan berita tentang kewajiban membeli seragam sekolah baru setelah Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Anjuran ini, yang dilaporkan berasal dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menimbulkan kontroversi di kalangan netizen.

Ketentuan ini diduga terkait dengan Peraturan Mendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kemendikbud terkait aturan baru tersebut.

Purwosusilo menegaskan bahwa pihaknya sedang meninjau informasi yang beredar tentang aturan seragam baru dan akan berkoordinasi dengan Kemendikbud. Dia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi informasi ini hingga ada pemberitahuan resmi.

Saat ini, aturan seragam masih mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Purwosusilo menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa di Jakarta untuk membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *