Peran Masyarakat Adat dalam Pelestarian Alam: Refleksi di Hari Bumi
Seiring dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada setiap tanggal 21 April, momentum ini menjadi panggilan untuk mengakui peran vital masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga kelestarian alam.
Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), menyoroti belum sepenuhnya diakui dan dilindunginya wilayah adat oleh pihak terkait, padahal pengakuan tersebut sangat penting untuk menjaga keberagaman hayati dan ekosistem hutan.
Menurut Widodo, semakin luas wilayah adat yang terdaftar, semakin besar pula area biodiversitas dan ekosistem hutan yang terjaga. Dia menambahkan bahwa masyarakat adat telah menerapkan tata kelola pelestarian alam yang efektif berdasarkan kearifan lokal.
Dalam praktiknya, kearifan lokal ini tercermin dalam pengelolaan tanah, hutan, dan sumber daya air dengan mematuhi hukum adat, praktik pengelolaan perairan, serta larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Sejak 2010 hingga Maret 2024, BRWA berhasil meregistrasikan wilayah adat seluas 28,2 juta hektar, di mana 72% di antaranya merupakan ekosistem penting yang harus dilestarikan.
Dalam menyambut Hari Bumi, Widodo mengajak semua pihak untuk mendukung pengakuan wilayah adat oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Dengan demikian, peran mereka sebagai penjaga alam melalui praktik konservasi yang sesuai dengan tradisi dan budaya dapat terus diperkuat.